
PENGURUS KOORDINATOR CABANG
KORPS PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Rilis Pengurus Koordinator Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri Jawa Barat
Merespon Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tidak Ramah Perempuan
Bandung, 31 Desember 2018
Menjelang pergantian tahun dan menutup tahun 2018 ini, persoalan perempuan belum juga mereda. Ditengah
gerakan yang dilakukan kalangan aktivis perempuan, kelompok yang menghendaki adanya kehidupan yang lebih
berprikemanusiaan dan prikeadilan tanpa menyudutkan salah satu jenis kelamin (perempuan maupun laki-laki)
khususnya pada momen besar yaitu Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16-HAKTP) yang dimulai
25 November sampai 10 Desember dan disusul Peringatan Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember belumlah cukup
merespon persoalan perempuan untuk terus dikampanyekan.
Ditengah gerakan yang menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban bagi perempuan dan laki-laki tersebut,
Pernyataan dari seorang Pejabat Publik secara gamblang menunjuk wajah perempuan ditempatkan sebagai pihak
yang disudutkan. Pernyataan tersebut keluar dari Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada Kamis 27
Desember 2018 yang mengunggah foto pribadi di instagram yang menyatakan bahwa pada tahun 2019 Pemerintah
Kabupaten Bandung akan meluncurkan program “Sekolah Ibu” untuk menekan angka perceraian.
Dalam unggahan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan menyebut tujuan program
sekolah ibu untuk memberikan pemahaman pada ibu tentang berumah tangga, bagaimana menghadapi suami,
bagaimana menghadapi anak-anak yang beranjak dewasa, dan beberapa materi lainnya yang akhirnya ibu menjadi
semakin sayang pada suami, kompak dengan anak, dan tentunya keluarga akan lebih bahagia.
Pernyataan tersebut, bagi kalangan aktivis perempuan, termasuk Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri
Jawa Barat ini melukai perempuan dan tidak berpihak pada korban yang dalam hal ini didominasi oleh perempuan.
Menurut Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2018, Ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang
dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017. Kekerasan yang terjadi di ranah privat/personal, angka kekerasan
terhadap istri tetap menempati peringkat pertama yakni 5.167 kasus dan persentase tertinggi adalah kekerasan fisik
41% (3.982 kasus), diikuti kekerasan seksual 31% (2.979 kasus), kekerasan psikis 15% (1.404 kasus), dan kekerasan
ekonomi 13% (1.244 kasus).
Selanjutnya pada kasus perceraian yang dilansir Hukum Online.com, dalam kurun waktu tiga terakhir (2015-2017)
tren perkara putusan (inkracht) perceraian di Pengadilan Agama seluruh Indonesia mengalami peningkatan dan
Bandung sebagai satu dari tiga kota besar yang menempati angka tertinggi perkara cerai talak dan cerai gugat.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Abdul Manaf mengatakan bahwa penyebab
perceraian didorong oleh persoalan ekonomi dan perselisihan. Persoalan kurang tanggung jawab dalam memenuhi
kebutuhan ekonomi keluarga tersebut mendapat angka yang cukup besar dalam banyak kasus perceraian, dan tren
peningkatan ini dialami sejak terjadinya krisis ekonomi moneter 1997-1998 silam hingga saat ini yang berpengaruh
pada tingkat angka perceraian di berbagai daerah. Selain persoalan ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
menjadi alasan gugatan perceraian yang dilakukan oleh pihak Istri menurut Venny Octarini Siregar Direktur Lembaga Bantuan Hukum
Hal ini menujukan bahwa perempuan sebagai korban, telah menjadi korban lagi akibat dari Stereotip dan hasil
kebijakan yang tidak ramah perempuan. Dalam kasus perempuan menjadi korban, negara dan pemerintah harus
membuka ruang dan menjadi wadah untuk mengadu dan berlindung bagi perempuan dalam rangka memastikan
bahwa negara dan pemerintah hadir melindungi warga negaranya tanpa diskriminasi. Bukan justru membuat sekolah
ibu bagi perempuan untuk ‘menahan emosi’ agar perempuan tidak menuntut haknya. Apakah perceraian hanya
merupakan salah perempuan?
Kemudian dalam relasi berumah tangga, peran laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri harus beriringan,
kalimat se-iya se-kata itu bukan dijadikan mantra pra-nikah dan kemudian lenyap begitu saja. Sehingga, edukasi tidak
benar jika dilakukan untuk salah satu pihak, harus dilakukan pada semua pihak, baik perempuan maupun laki-laki.
Karena persoalan perceraian merupakan persoalan rumah tangga. Dan dalam rumah tangga elemennya bukan hanya
ibu/ istri/ perempuan, tapi juga ayah/suami/ laki-laki. Selain itu, edukasi pra-nikah yang memberikan gambaran
kehidupan berumah tangga bagi laki-laki dan perempuan menjadi sangat penting, dibanding sekolah ibu. Hal ini
sejalan dengan penolakan perkawanin anak dan paksaan perwakinan, dikarenakan akan berujung pada kekerasan juga
perceraian.
Atas dasar demikian, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) Jawa Barat dalam rangka
merespon Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan bahwa :
1. Persoalan Perceraian tidak boleh disandarkan pada kesalahan perempuan hanya karena perempuan yang
lebih banyak mengajukan gugatan cerai.
2. Menghendaki Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mengkaji ulang dan menggagalkan program
Sekolah Ibu karena tidak ramah perempuan.
3. Menolak Program Sekolah Ibu di Jawa Barat dan Kab/Kota Se-Jawa Barat yang tujuannya tidak ramah
perempuan dan tidak mencerminkan prinsip kesalingan dan keadilan.
4. Menolak Perkawinan anak dan Paksaan Perkawinan karena berkontribusi pada terjadinya kekerasan dan
perceraian.
5. Mendorong terbentuknya program untuk mengedukasi dalam kehidupan rumahtangga yang sasarannya
adalah pasangan suami istri (perempuan dan laki-laki).
6. Mendorong program pemberdayaan masyarakat dalam rangka menjawab persoalan perceraian akibat faktor
ekonomi.
7. Mendorong Pemerintah Privinsi Jawa Barat untuk mensosialisasikan program “Sekolah Perempuan” secara
komprehensif dengan pemahaman kesetaraan dan keadilan yang tidak diskriminatif.
Bandung, 31 Desember 2018
PENGURUS KOORDINATOR CABANG
KORPS PERGERAKAN ISLAM INDONESIA PUTERI
JAWA BARAT MASA KHIDMAT 2017-2019
APRIYANTI MARWAH
Ketua
RENI MURNIATI
Sekertaris
Komentar
Posting Komentar