KOPRI PKC PMII JAWA BARAT
PENDAFTARAN CAPRES DAN
CAWAPRES HARI INI DIBUKA ?
Jakarta, KOPRI (Korps PMII Putri) Jawa Barat angkat
bicara soal pendaftaran Capres dan Cawapres yang dibuka hari ini (4/08) ,
dikutip dari Detiknews.com KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada hari ini resmi
membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk 2019
mendatang dan akan ditutup pada hari Jum’at (10/08) pukul 24.00 WIB.
Pasangan calon di daftarkan oleh masing-masing
partai politik atau gabungan partai politik sebagai pendukungnya. KOPRI Jawa Barat berharap
momentum pendaftaran capres dan cawapres ini menjadi momentum yang baik untuk
calon secara individu maupun partai politik secara umum untuk ikut serta andil
besar dalam rangka peningkatan nilai demokrasi di kalangan masyarakat
Indonesia. Partai politik diharapkan menjadi figur penggerak peningkatan demokrasi
di republik ini.Terkhusus ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) KOPRI Jawa Barat berharap untuk lebih profesional dan adil dalam rangka
penentuan calon tanpa memihak kepada beberapa pihak saja.
Selain itu momentum ini juga bersamaan dengan
penyambutan Hari Kemerdekaan Indonesia yang akan diperingati di tanggal 17
mendatang, hal ini menjadi refleksi yang baik bahwa nilai-nilai demokrasi
Indonesia terutama dalam hal pemilu (pemilihan umum) bias menjadi pondasi dasar
ke kehidupan bernegara dan bermasyarakat ke depannya. Sehingga rakyat Indonesia
bisa dengan baik memaknai makna dari Kemerdekaan itu sendiri, yang mendominan
berada di tangan rakyat bukan di tangan penguasa.
Syarat yang diajukan KPU dalam pencalonan ini di
antaranya ;
Partai politik pengusung harus hadir saat
pendaftaran capres cawapres, dan sebagai catatan partai politik yang berkoalisi
harus sudah memenuhi syarat diantaranya yaitu 20 persen dari jumlah yang
mengusung. Kemudian syarat lainnya yaitu untuk calon tercantum dalam peraturan
KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 tentang pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden :
Pasal 13
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran
sebagaiaman di maksud pada pasal 12 ayat (3).
(2)
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya
dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3).
(3)
Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal Pengurus Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan
Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran,
kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan
surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Akun ini dikelola oleh Bidang Media KOPRI PKC PMII
Jawa Barat
#kpu #pilpres2019 #pemilu2019 #caprescawapres
#pendaftarancapres2019
Penulis : KHOERUNISA (Bidang Media Kopri Jawa Barat)
Komentar
Posting Komentar