KOPRI PKC PMII JAWA BARAT

PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES HARI INI DIBUKA ?
Harapan KOPRI

Jakarta, KOPRI (Korps PMII Putri) Jawa Barat angkat bicara soal pendaftaran Capres dan Cawapres yang dibuka hari ini (4/08) , dikutip dari Detiknews.com KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada hari ini resmi membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk 2019 mendatang dan akan ditutup pada hari Jum’at (10/08) pukul 24.00 WIB.
Pasangan calon di daftarkan oleh masing-masing partai politik atau gabungan partai politik sebagai pendukungnya. KOPRI Jawa Barat berharap momentum pendaftaran capres dan cawapres ini menjadi momentum yang baik untuk calon secara individu maupun partai politik secara umum untuk ikut serta andil besar dalam rangka peningkatan nilai demokrasi di kalangan masyarakat Indonesia. Partai politik diharapkan menjadi figur penggerak peningkatan demokrasi di republik ini.Terkhusus ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) KOPRI Jawa Barat berharap untuk  lebih profesional dan adil dalam rangka penentuan calon tanpa memihak kepada beberapa pihak saja.
Selain itu momentum ini juga bersamaan dengan penyambutan Hari Kemerdekaan Indonesia yang akan diperingati di tanggal 17 mendatang, hal ini menjadi refleksi yang baik bahwa nilai-nilai demokrasi Indonesia terutama dalam hal pemilu (pemilihan umum) bias menjadi pondasi dasar ke kehidupan bernegara dan bermasyarakat ke depannya. Sehingga rakyat Indonesia bisa dengan baik memaknai makna dari Kemerdekaan itu sendiri, yang mendominan berada di tangan rakyat bukan di tangan penguasa.
Syarat yang diajukan KPU dalam pencalonan ini di antaranya ;
Partai politik pengusung harus hadir saat pendaftaran capres cawapres, dan sebagai catatan partai politik yang berkoalisi harus sudah memenuhi syarat diantaranya yaitu 20 persen dari jumlah yang mengusung. Kemudian syarat lainnya yaitu untuk calon tercantum dalam peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 tentang pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden :
Pasal 13
(1)    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaiaman di maksud pada pasal 12 ayat (3).
(2)    Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3)    Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)    Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Akun ini dikelola oleh Bidang Media KOPRI PKC PMII Jawa Barat


#kpu #pilpres2019 #pemilu2019 #caprescawapres #pendaftarancapres2019    
Penulis : KHOERUNISA (Bidang Media Kopri Jawa Barat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potret Perjuangan Perempuan