Memaknai ulang Kemerdekaan Republik Indonesia 74 Tahun
“Merdeka adalah Bebas dari Kekerasan Seksual”
Oleh Apriyanti Marwah

Merdeka adalah bebas dari segala bentuk penjajahan
Apa makna kemerdekaan bagi kita?
Dalam artian umum, merdeka adalah bebas. Bebas yang dimaksud biasanya berkaitan dengan sesuatu yang heroik, lekat dengan kontak fisik, baik pertempuran dengan alat senjata tradisional sampai yang tercanggih, penuh darah dan airmata, juga membutuhkan waktu perjuangan yang lama, merupakan kemerdekaan yang bebas dari penjajahan Bangsa Kolonial.

Perjuangan kemerdekaan adalah perjuangan untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang lebih baik, adil, dan sejahtera dengan prinsip dan nilai dasar perjuangan yang berperan sebagai pemicu membangkitkan semangat bangsa dalam upaya pengimplementasian pelaksanaan pembangunan di segala bidang. Ya, perjuangan kemerdekaan yang penuh rintangan dan pengorbanan demi satu cita-cita, yakni kemerdekaan rakyat!.  

Lantas, bagaimana kemerdekaan yang bisa kita maknai hari ini?
Sudahkah kita merdeka?
Apakah pekikan kata “merdeka” dan kalimat “merdeka atau mati” pada masa-masa penjajahan itu sudah tidak relevan? Sudah sangat jauh dari konteks? Jauh dari kepentingan rakyat, yang dalam artian adalah syarat kepentingan individu, kelompok dan golongan semata?

Mungkin terdengar berlebihan ketika kita menyebutkan “cita-cita rakyat” atau “kemerdekaan rakyat”. Tapi kiranya memang harus menyebutkan apa? Berseru tentang apa kalau bukan tentang rakyat dan cita-cita luhur tersebut? Mungkinkah karena sudah terlalu lama kita meninggalkan rakyat yang sesungguhnya. Terlalu sibuk dengan jargon-jargon kerakyatan yang sama sekali tidak merakyat itu. Tidak pernah surut teriak kata “merdeka” dalam panggung-panggung ceremonial belaka tanpa memaknainya sungguh-sungguh.

Jika benar ya, tidak lagi relevan, perlu kiranya kita maknai ulang kemerdekaan yang perlu kita perjuangkan hari ini. Kemerdekaan yang tidak hanya bebas dari penjajahan fisik melainkan bebas dari segala bentuk penjajahan. Artinya juga bebas dari segala bentuk hegemoni (penguasaan).

Memang dalam hal ini pemaknaan kemerdekaan menjadi sangat kompleks apalagi mewujudkannya. Begitu banyak permasalahan berbangsa dan bernegara yang tidak pernah selesai dan habis dibicarakan. Kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan menjadi hal yang pokok bagi rakyat. Ditambah korupsi, hegemoni asing, perampasan tanah, ketimpangan antar daerah juga konflik sosial terus menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi semua elemen bangsa. Namun bukan berarti tidak bisa diperjuangkan.

Merdeka adalah bebas dari kekerasan seksual
Merdeka sekali lagi adalah bebas. Kebebasan yang berhak didapatkan dan dimiliki oleh semua orang, semua rakyat negeri ini. kebebasan menyeluruh tanpa syarat. Karena jikalaupun bersyarat, syaratnya tidak lain dan tidak bukan adalah kebebasan bermartabat. Yakni kebebasan yang saling menghargai dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Kebebasan yang harusnya juga diberikan tanpa diminta, tanpa rasa iba, tanpa pengkotak-kotakan, tanpa pandang bulu, yakni tanpa diskriminasi. Merdeka sebagai suatu bangsa dan Negara adalah merdeka seluruh rakyatnya, tanpa meninggalkan satu sama lain. Lalu bagaimana kemerdekaan itu sesungguhnya hari ini?

Perempuan sebagai bagian dari rakyat memiliki persoalannya sendiri. Tanpa bermaksud seksis, dalam hal kemerdekaan, perempuan lebih tertinggal atau ditinggalkan. Dalam hal ini memungkinkan perempuan belum merdeka. Mengapa?

Permasalahan perempuan yang melulu menjadi sub isu dari isu kerakyatan sehingga terkesan terabaikan. Padahal hal tersebut tidak kalah penting dan jelas membutuhkan perhatian serius dan tidak setengah hati. Tidak lah cukup pada banyak proses perjuangan kebangsaan dan kenegaraan bahwa perempuan juga telibat dan mempunyai andi besar, namun dinegara maskulin, catatan sejarah keterlibatan perempuan dalam perjuangan tersebut masih minim dan cenderung ditiadakan. Sehingga perempuan belum memiliki porsi yang setara dengan laki-laki untuk sama-sama dihormati sebagai manusia, sebagai bagian dari rakyat. Padahal sejatinya persoalan perempuan adalah persoalan rakyat, persoalan rakyat adalah persoalan perempuan.

Memaknai ulang Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tahun adalah memaknai kemerdekaan yang sesungguhnya. Yakni bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari segala bentuk pembodohan, bebas dari segala bentuk pengingkaran, bebas dari diskriminasi ras, suku, agama, bangsa dan jenis kelamin, juga bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kekerasan seksual menempati posisi memprihatinkan belakangan ini. Betapa prosentase angkanya terus meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019  jenis kekerasan terhadap perempuan kian beragam dan terjadi dimana-mana, kapan saja dan oleh siapa saja. Angka yang paling menonjol dan terus meningkat tiap tahunnya adalah kekerasan fisik dan seksual. CATAHU 2019 ini juga menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2018. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang marital rape (perkosaan dalam perkawinan), laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah dan paman), kekerasan dalam pacaran, dan meningkatnya laporan pengaduan tentang kasus cyber crime berbasis gender.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini haruslah mendapat perhatian bahkan menempati skala prioritas yang harus segera diselesaikan Negara. Sebagaimana kita ketahui, betapapun persoalan dilapangan tentunya jauh lebih banyak yang tidak terlaporkan dibanding data yang ada. Bak gunung es dilautan, yang muncul kepermukaan adalah yang terlapor, yang dibawah lautan adalah persoalan-persoalan sesungguhnya.

Untuk itu, sebagai bagian dari rakyat, perempuan juga harus dilindungi. Negara dan kita semua harus bekerjasama mewujudkan perlindungan tersebut. Akan tetapi, aturan dan produk hukumnya belum memadai, khususnya dalam perlindungan kekerasan seksual. Isu kekerasan seksual dengan 9 (Sembilan) bentuknya, dicoba dipapar berdasarkan pengaduan para korban dengan berbagai konteks dan jenisnya, termasuk kekosongan hukum yang dapat melindungi korban.

Perjalanan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual pun sejauh ini memiliki dinamikanya tersendiri. Keluar masuk dan maju mundur program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI tentu membuat pertanyaan tersendiri “sebetulnya negara mau melindungi korban kekerasan seksual atau melindungi pelaku?”.
Tidak perlu dijawab, tapi buktikan bahwa keberpihakan kita semua adalah pada korban.

Dengan demikian, refleksi kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke 74 Tahun ini adalah disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang. Mari dorong dan terus suarakan. Karena negera haruslah bergerak melindungi seluruh rakyatnya, tanpa terkecuali perempuan. Sejatinya “Tidak pernah ada kemerdekaan rakyat tanpa kemerdekaan perempuan”.
Merdekaaa !!!
#Merdeka adalah bebas dari kekerasan seksual

Bandung, 17 Agustus 2019
Apriyanti Marwah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potret Perjuangan Perempuan